By Published On: 2 Juli 2026Categories: Informasi Publik, PublikasiDaily Views: 2Total Views: 6
“Apa jadinya jika guru takut pada muridnya?” Sekali lagi kita disadarkan melalui serial populer Korea Selatan, “Teach You A Lesson”.
Kita kembali dihadapkan pada realita tantangan pendidikan, dimana guru dan tenaga kependidikan seringkali harus menerima berbagai tekanan serta intervensi saat menjalankan tugasnya. Akibatnya, tidak sedikit guru yang menjadi takut, sehingga memilih jalan aman dengan menghindari konflik dan hanya menyelesaikan ketuntasan materi saja.
Padahal, melalui Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, negara menjamin perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga hak kekayaan intelektual bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Baca selengkapnya “Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan”
Bagikan Sekarang