Pengelolaan Kinerja

Ada berapa tahapan pengerjaan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)?

Ada 3 tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja pada PMM, yaitu; Perencanaan Kinerja, merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang telah ditentukan, informasi lebih lanjut mengenai langkah perencanaan kinerja dapat disimak dengan cara klik tautan Artikel Tentang Perencanaan Kinerja Guru [...]

By |5 Januari 2024||

Apa regulasi yang mendasari penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Guru dan Kepala Sekolah?

Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi: PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 [...]

By |5 Januari 2024||

Mengapa Guru perlu beralih ke Pengelolaan Kinerja di PMM? Apa manfaat yang saya dapatkan dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih spesifik sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah mendapat manfaat berupa Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk [...]

By |5 Januari 2024||

Kapan fitur Pengelolaan Kinerja akan efektif digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah?

Fitur Pengelolaan Kinerja di dalam Platform Merdeka Mengajar dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Namun, seluruh fitur Pengelolaan Kinerja akan dapat digunakan secara bertahap. Berikut linimasa ketersediaan fitur untuk pengguna; Perencanaan Kinerja sudah dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Pada tahap ini, Guru dapat memulai pembuatan rancangan/draf Sasaran Kinerja Pegawai [...]

By |5 Januari 2024||

Bagaimana cara mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar?

Penetapan SKP melalui Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 4 (empat) tahapan, hal ini seperti yang tertuang dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja, dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian KinerjaKeempat tahapan ini dilakukan oleh Guru [...]

By |5 Januari 2024||

Saya Guru dan Kepala Sekolah ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah, namun kenapa tidak bisa menggunakan Pengelolaan Kinerja?

Apabila Bapak/Ibu merupakan Guru dan Kepala Sekolah ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah namun belum dapat menggunakan Pengelolaan Kinerja, mohon pastikan kembali Jenis PTK (Jenis GTK) pada data Dapodik milik Bapak/Ibu. Jika Jenis PTK (Jenis GTK) pada Dapodik Bapak/Ibu sudah sesuai kriteria Guru dan Kepala Sekolah, maka mohon kesediaan Bapak/ibu [...]

By |5 Januari 2024||

Siapa saja yang dapat mengakses dan menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar?

Sasaran pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dilihat melalui Artikel Tentang Pengelolaan Kinerja [...]

By |5 Januari 2024||
Go to Top